Berita Lampug

Buruh di Pringsewu Alami Nasib Perih Usai Gebuki dan Tendangi Istri 

korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
KDRT - Pelaku DY (36) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, PringsewuSeorang pria berinisial DY (36) ditetapkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.

Laporan itu dibuat oleh YN (28), yang merupakan istri sah dari DY.

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari tersangka.

Terakhir, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.

Saat itu, korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar Johannes, Kamis (17/7/2025)

Korban juga menyebut tindakan kekerasan dari pelaku sudah sering terjadi, hingga akhirnya ia memutuskan untuk pisah rumah

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena sudah tidak tahan lagi dengan tingkah sang suami.

Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka DY tidak kooperatif.

Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. (oky)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved