Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri Celengan Berisi Uang Rp 30 Juta di Lamsel

olres Lampung Selatan tangkap pria bernama M Abdul aziz (19) karena mencuri celengan berisi uang Rp 35 juta dan 1 gelang emas 22 karat seberat 5 gram

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
dok.Polres Lampung Selatan
(Foto:Humas Polres Lamsel) PENCURIAN - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan M Abdul aziz (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (2/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Anggota Polsek Sragi, Polres Lampung Selatan tangkap pria bernama M Abdul aziz (19) karena mencuri celengan berisi uang Rp 30 juta dan 1 gelang emas 22 karat seberat 5 gram pada Minggu (2/2/2025).

Pelaku melakukan pencurian di rumah warga bernama Mahyudi di Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Selasa (31/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025), mengatakan pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong.

Saat kejadian, korban dan keluarga sedang pergi ke Bogor.

Pelaku masuk ke dalam rumah lewat lubang ventilasi pintu belakang rumah, lalu membuka kunci pintu belakang yang terkunci dari dalam.

Setelah berada dalam rumah, pelaku menggasak 2 celengan korban yang berisi uang Rp 30 juta dan
mengambil 1 gelang emas 22 karat seberat 5 gram yang berada di dalam lemari.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 35 juta.

Warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, itu ditangkap anggota Polsek Sragi di rumahnya pada Minggu (2/2/2025).

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved