Berita Terkini Nasional

AKBP Bintoro Dipecat, Akui Dapat 100 Juta dari Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan

AKBP Bintoro dipecat peras tersangka pembunuhan dan perkosaan Arif Nugroho yang diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tayang: | Diperbarui:
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
POLISI PERAS TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat mengumumkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). AKBP Bintoro dipecat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho yang diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tiga oknum polisi dipecat buntut kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Tersangka Arif Nugroho diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tiga perwira polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

AKBP Bintoro akui terima 100 juta

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Bintoro diakui menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari terswangka Arif Nugroho.

Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Setelah dipecat, AKBP Bintoro mengajukan banding, mengikuti langkah yang sama dengan sejumlah anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

 "Semuanya banding," kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved