Berita Terkini Artis

Hakim Ungkap 2 Hal yang Memberatkan Hukuman Harvey Moeis

Hakim mengungkapkan 2 hal yang memberatkan hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Reny Fitriani
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
HAL YANG MEMBERATKAN HUKUMAN - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hakim ungkap 2 hal yang memperberat hukuman Harvey Moeis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hakim mengungkapkan dua hal yang memberatkan hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Diketahui, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dimana sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan keputusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa ada dua hal yang memberatkan hukuman pidana Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa," kata Hakim Ketua Teguh Harianto di ruang sidang, dikutip dari Grid.id.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, pertama tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.

"Kedua, perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," terusnya.

Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sementara itu, Hakim juga menegaskan tidak ada yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menambah hukuman penjara Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Selain itu, ayah 2 anak itu juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved