Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Lakukan Sinergi Dengan Kejari Tulangbawang Barat
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Tulangbawang Barat, Rabu (5/2/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Upaya memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tulangbawang Barat terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah.
Salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, di Aula Kantor Kejari Tulangbawang Barat, Rabu (5/2/2025).
PKS tersebut langsung ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat M Iqbal disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) serta para kasi dan sejumlah pagawai kejari setempat.
Dalam sambutannya, Indra menyampaikan penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
"Langkah ini merupakan bagian integral dari perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat," ungkap Indra.
Sementara itu, Kajari Tulangbawang Barat menyatakan dukungan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Iqbal menegaskan, program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021, yang mendorong partisipasi badan usaha, OPD, dan pihak lainnya untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui kerjasama ini, kami siap mengoptimalkan peran di bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum," ucap Iqbal.
Indra menambahkan, dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.
“Ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti Perlindungan Pekerja Rentan, Non-ASN dan Honorer termasuk guru / tenaga kependidikan, Perlindungan Perangkat Desa serta Penyelenggara Pemilu.
"Semoga para pemberi kerja baik instansi pemerintah daerah atau swasta di Kabupaten Tulangbawang Barat patuh dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat lebih terjamin," tutup Indra.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)