Berita Terkini Artis

Fariz RM Ucap Maaf Keempat Kalinya Ditangkap Kasus Narkoba

Permintaan maaf Fariz RM terucap saat dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dirilis dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya di Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis (20/2/2025). Fariz RM mengaku menyesal hingga ucap maaf untuk keluarga dan teman seprofesi.(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Musisi Fariz RM ucap maaf setelah keempat kalinya ditangkap kasus narkoba.

Permintaan maaf Fariz RM terucap saat dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Permintaan maaf Fariz RM, terutama disampaikan untuk keluarga istri dan anak-anaknya. Juga terhadap teman-teman sprofesi.

Diketahui Fariz RM tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya, ketika kembali diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Kompol Telly Areska Putra Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan bahwa Fariz RM terancam 20 tahun penjara.

 "Untuk pasal yang kita terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kompol Telly Areska di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

"Dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara," sambungnya.

Fariz RM menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan teman-teman sesama musisi karena kembali tersandung narkoba.

"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya," ujar Fariz RM.

"Atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," sambungnya.

Fariz pun memohon doa agar proses hukum di kasusnya kali ini bisa berjalan dengan lancar.

"Oleh karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman," jelasnya.

"Insya Allah amiin," lanjut Fariz.

Fariz RM tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ia diamankan di kawasan Bandung Jawa Barat di sebuah shuttle bus pada 18 Februari 2025.

Saat Fariz diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram milik Fariz dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram yang didapati dari ADK, orang yang disuruh Fariz untuk membeli.

Sebelum diamakan kali ini, Fariz sudah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved