Berita Terkini Nasional

Pihak SMAN 6 Depok Mengaku Khilaf setelah Kepseknya Dicopot Dedi Mulyadi

Pencopotan kepala SMAN 6 Depok tersebut imbas tidak memperhatikan permintaan Dedi Mulyadi agar tidak memberangkatkan murid study tour.

Tayang:
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SMAN 6 DEPOK: Suasana di SMAN 6 Depok di Jalan Limo Raya, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). Pihak SMAN 6 Depok mengaku khilaf setelah kepseknya dicopot Dedi Mulyadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Pihak SMAN 6 Depok mengaku khilaf setelah kepala sekolah dicopot Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pencopotan kepala SMAN 6 Depok tersebut imbas tidak memperhatikan permintaan Dedi Mulyadi agar tidak memberangkatkan murid study tour.

Dedi Mulyadi sempat mengimbau SMAN 6 Depok tidak memberangkatkan siswa study tour ke luar provinsi.

Namun SMA N 6 Depok ngotot memberangkatkan study tour.

Dedy Mulyadi mencopot kepala SMAN 6 Depok di hari pertama kerja sebagai Gubernur Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). 

Ujungnya SMAN 6 Depok meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait study tour yang berujung pada pencopotan kepala sekolah berinisial SF dari jabatannya.

Pihak sekolah mengaku salah menafsirkan imbauan dari Gubernur Jawa Barat.

Mewakili sekolah, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan meminta maaf kepada Dedi.

"Sekali lagi Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami."

"Karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan," katanya saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), dilansir Wartakotalive.com.

Lebih lagi, Syahri menjelaskan alasan SMAN 6 Depok tetap mengadakan study tour ke Jawa Timur.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan dari pihak sekolah dan wali murid.

Selain itu, penyelenggara juga sudah terikat MoU dengan pihak travel.

"Pada saat itu pertimbangannya adalah H-1 dimana kita sudah membayarkan pembiayaan-pembiayaan dan sebagainya ke pihak travel selaku penyelenggara perjalanannya," ungkapnya.

"Itu ada satu klausa MoU ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved