Berita Terkini Nasional

Sosok Paramitha Widya Kusuma, Bupati dari PDIP yang 'Langgar' Arahan Ketum Megawati

Namun ternyata, tidak semua kader PDIP menuruti instruksi Megawati untuk menunda ikut retreat, yakni Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Kolase KOMPAS.com / TribunPantura
BUPATI BREBES RETRET: Kolase foto Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Paramitha yang merupakan kader PDIP memilih tetap ikut Retret Kepala Daerah kendati Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah meminta untuk menunda. Ia terlihat enggan bicara pada hari kedua retret di Akmil, Magelang, Sabtu (22/2/2025). (Foto: KOMPAS.com / SINGGIH WIRYONO / TribunPantura) 

Tribunlampung.co.id, Magelang - Sejumlah kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda untuk mengikuti retreat atau pembekalan yang digelar Kementerian Dalam Negeri.

Namun ternyata, tidak semua kader PDIP menuruti instruksi Megawati, satu di antaranya yakni Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Ia terlihat hadir bersama ratusan kepala daerah lain di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

“Berangkat, demi kepentingan masyarakat,” tegas Paramitha saat dikonfirmasi perihal instruksi dari Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pantauan Kompas.com di lokasi retreat, Paramitha sudah bersiap mengikuti pemaparan materi bersama para kepala daerah lain.

Saat ditanya mengenai instruksi Megawati, Paramitha memilih bungkam.

Sambil menangkupkan kedua telapak tangan, dia tersenyum enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Enggak dulu," ucapnya sambil memberikan salam namaste saat ditemui di lokasi retreat, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan mantan kadernya yang juga Presiden ke-7 RI, Jokowi, silang pendapat soal Retret Kepala Daerah.

Megawati yang juga seorang Presiden ke-5 RI, menahan kader PDIP mengikuti retret.

Instruksi tersebut diterbitkan Megawati didasari pada dinamika politik nasional dan anggapan bahwa penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah bentuk kriminalisasi.

Sementara, Jokowi menanggapi Megawati dengan berpendapat sebaliknya.

Menurut ayah dari Wapres Gibran Rakabuming itu, retret adalah urusan negara, harusnya dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah.

Instruksi Megawati

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menahan kadernya yang menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, retret digelar mulai Jumat (21/2/2025) hingga Jumat (28/1/2025).

Sikap PDIP menahan para kepala daerahnya untuk mengikuti Retret Kepala Daerah beredar di media sosial dalam bentuk surat.

Juru bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan surat tersebut diterbitkan partainya.

Surat bertandatangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tegas bertuliskan dua instruksi, yakni menahan diri menuju retret di Magelang, dan tetap siaga komunikasi.

Pada surat tersebut juga tertulis soal penahanan Hasto yang disebut sebagai kriminalisasi.

Berikut isi lengkap surat PDIP:

"Merdeka !!!

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call."

Jokowi Sentil Megawati

Menanggapi instruksi Megawati, Jokowi memberi pendapat berbeda.

Seolah menyentil mantan ketua umumnya di partai banteng, Jokowi menyebut retret adalah undangan pemerintah pusat.

Seharusnya pemerintah daerah bisa menghadiri undangan tersebut dengan tujuan untuk masyarakat.

"Ini kan urusan pemerintahan. Yang diundang kepala daerah. Yang mengundang presiden. Ya mestinya hadir, datang."

"Mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya  di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025).

Profil Paramitha Widya Kusuma

Paramitha Widya Kusuma merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) kelahiran Brebes, 18 Januari 1992.

Saat ini, Paramitha Widya Kusuma berusia 33 tahun.

Paramitha Widya Kusuma terpilih sebagai Bupati Brebes pada Pilkada Brebes 2024.

Paramitha Widya Kusuma bersama wakilnya, Wurja, menang atas kotak kosong.

Diusung gabungan 11 partai politik, Widya-Wurja memperoleh 503.719 suara atau 59,60 persen, mengungguli kolom kosong yang mendapatkan 341.407 suara atau 40,40 persen.

Sebelum menjabat Bupati Brebes, Widya Kusuma menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX, yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal.

Widya Kusuma sempat bertugas di Komisi VII.

Paramitha Widya Kusuma merupakan anak dari Indra Kusuma, Bupati Brebes yang menjabat sejak 2002 sampai dengan Agustus 2010. 

Riwayat Pendidikan

SMA Negeri 1 Brebes (2010)

S-1 Universitas Islam Sultan Agung (2016)

S-2 Magister Manajemen, Universitas Pancasakti (2021)

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Paramitha Widya Kusuma punya harta senilai Rp 8,6 miliar, tepatnya Rp 8.624.000.000.

Widya Kusuma memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Brebes yang dimiliki dengan nilai total Rp 3,2 miliar.

Selain itu, Widya juga tercatat memiliki kendaraan truk Hino dan Mitsubishi Expander senilai total Rp 330 juta.

Widya tercatat memiliki harta senilai Rp 4,4 miliar dalam kategori harta lainnya yang tidak termasuk tanah/bangunan, kendaraan, harta bergerak, maupun surat berharga.

Berikut rangkuman harta kekayaan Paramitha Widya Kusuma:

1. Tanah dan Bangunan (Rp 3.296.000.000)

Tanah dan Bangunan di Kabupaten Brebes:

Luas 1.396 m⊃2;, nilai Rp 600.000.000 (hasil sendiri).

Luas 11.480 m⊃2;, nilai Rp 2.696.000.000 (hasil sendiri).

2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 330.000.000)

Mobil HINO SG8JE1B-EGJ (Tahun 2017), nilai Rp 160.000.000 (hasil sendiri).

Mobil Mitsubishi Expander (Tahun 2019), nilai Rp 170.000.000 (hasil sendiri).

3. Harta Bergerak Lainnya (Rp 1.000.000)

4. Surat Berharga (Rp 0)

5. Kas dan Setara Kas (Rp 552.000.000)

6. Harta Lainnya (Rp 4.445.000.000)

7. Hutang (Rp 0)

( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved