Berita Terkini Nasional

Pesan Menyentuh Prabowo yang Bikin Djamari Chaniago Terima Jabatan Menko Polkam

Djamari Chaniago mau menerima jabatan Menko Polkam tersebut, setelah mendengarkan pesan menyentuh dari Prabowo.

Editor: taryono
Tangkapan layar
RESHUFFLE- Djamari Chaniago dilantik Prabowo Subianto sebagai Menkopulhukam di Istana Negara, Rabu (17/9/2025). Pesan Menyentuh Prabowo yang Bikin Djamari Chaniago Terima Jabatan Menko Polkam. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Djamari Chaniago resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (17/9/2025).

Ternyata, Djamari Chaniago mau menerima jabatan Menko Polkam tersebut, setelah mendengarkan pesan menyentuh dari Prabowo Subianto soal usia yang sudah senja. 

Sehingga Kepala Negara mengajak Djamari sama-sama memakai sisa umur untuk mengabdi pada bangsa. 

“Gunakan sisa umur untuk tetap mengabdi kepada bangsa dan negara,” ucap Djamari menyampaikan pesan prabowo. 

Saat ini usia Djamari sudah mencapai 76 tahun. Purnawirawan Letnan Jenderal TNI itu lahir pada 8 April 1949.

Prabowo pun kata Djamari mengajaknya bersama-sama memperbaiki Republik Indonesia di sisa umur yang sudah senja.

“Ayok kita sama-sama perbaiki walaupun kita tahu usia kita sudah sekian tapi kita gunakan sisa usia kita untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas Damari.

Sebagai informasi Presiden RI Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Djamari Chaniago menggantikan Budi Gunawan yang dicopot dari jabatannya sebagai Menko Polkam pada Senin (8/9/2025).

Djamari Chaniago memiliki rekam jejak yang menarik untuk diulik.

Hal itu lantaran Djamari salah satu orang yang berpengaruh dalam pemecatan Presiden Prabowo Subianto di TNI.

Dimuat dari Bangkapos, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago pernah berperan sebagai anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutuskan pemecatan Prabowo Subianto dari militer pada tahun 1998.

DKP adalah lembaga internal militer yang mengadili dan memutuskan kasus etik serta disiplin perwira militer.

Pada Agustus 1998, DKP yang terdiri dari tujuh perwira tinggi, termasuk Djamari Chaniago, memutuskan bahwa Prabowo Subianto dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran, seperti melakukan operasi penculikan aktivis prodemokrasi tanpa izin, melakukan tindak pidana ketidakpatuhan, dan melampaui kewenangan serta mengabaikan disiplin militer.

Baca juga: Angga Raka, Orang Dekat Prabowo Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved