Berita Lampung

Menunggu 21 Tahun, PMI Ilegal asal Mesuji Dipulangkan dari Suriah

Setelah menunggu 21 tahun, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural asal Mesuji bernama Sugiyem Amat Suwita dipulangkan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Disnakertrans Mesuji
DAMPINGI PMI: Kepala Disnakertrans Mesuji saat mendampingi PMI non-prosedural Sugiyem ketika menuju kampung halaman, 21 Februari 2025. 

Tribunlampung.co.id, MesujiĀ - Setelah menunggu 21 tahun, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural asal Mesuji bernama Sugiyem Amat Suwita dipulangkan ke Indonesia.

Warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu dipulangkan dari Suriah.

Ia tiba di Indonesia pada 21 Februari 2025 dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri.

"Alhamdulillah setelah 21 tahun Sugiyem, warga Mesuji berhasil dipulangkan dan bisa berkumpul bersama keluarga," ujar Najmul Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut kepulangan Sugiyem itu dilakukan setelah melalui komunikasi dan koordinasi lintas sektor yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Suriah dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung serta Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Kiki menjelaskan, merujuk pada database diaplikasi Siap Kerja Kemnaker RI dan Command Center Kementerian Perlindungan, yang bersangkutan termasuk PMI non-prosedural alias ilegal.

Pihaknya sangat menyayangkannya karena ini akan berdampak bagi pekerja itu sendiri.

Dengan cara non-prosedural, perlindungan negara dipastikan akan kurang optimal.

Oleh sebab itu, ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap sindikat atau calo yang menjanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal atau non-prosedural.

Sebab akan merugikan pekerja baik secara materi maupun mental.

"Pada dasarnya jika masyarakat berniat bekerja ke luar negeri jika tidak melapor ke kantor Disnakertrans maka terindikasi unprosedural," jelasnya.

"Maka mari kita lindungi masyarakat atau tetangga kita dari sindikat tersebut, sehingga cita-cita atau harapan untuk bekerja ke luar negeri agar ekonomi dan kesejahteraan keluarga membaik bisa terwujud," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved