Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Curat Sepeda Motor di Kalianda

Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curat sepeda motor di Kalianda.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
CURAT SEPEDA MOTOR - Salah satu pelaku curat sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor korban, Jhon Julianto R Horbo, di rumahnya di jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, lampung selatan, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B - 84 / II / 2025 / SPK / /Res Lamsel /Polda Lampung, Minggu (23/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curat ranmor di wilayahnya.

"Pelaku atasnama Ariansyah (30) pekerjaan buruh, warga Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku lainnya yakni Rido (20) pekerjaan swasta, warga Jalan Trans Sumatra Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Modus operandi pelaku dengan cara merusak jendela dan tralis rumah korban.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit sepeda motor Honda Revo dan sepeda motor Yamaha Mio M3.

Selanjutnya, pelaku keluar membawa dua unit sepeda motor korban lewat pintu belakang rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 18 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang dialaminya itu ke Polres Lampung Selatan.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu, pihaknya mendapat informasi pelaku dan tempat persembunyiannya.

Kemudian, Senin (24/2/2025) pihaknya  melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berikut barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk merusak jendela dan tralis.

"Barang bukti yang turut diamankan besi pipih congkelan ban, obeng dan gunting. Serta dua unit sepeda motor milik korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved