Berita Lampung
Terdakwa Pengemplang Pajak Rp 3,4 Miliar di Lampung Ajukan Denda Damai
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT SDE.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bengkulu dan Lampung menegaskan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Terbaru, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung membeberkan adanya permohonan terdakwa pengemplang pajak senilai Rp 3,4 miliar yang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda atau yang dikenal sebagai denda damai.
Hal itu diketahui setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT SDE, Senin (20/4/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.429.644.000,00.
Dalam perkara tersebut, dua orang yakni RA dan AP selaku pengurus PT SDE telah ditetapkan sebagai tersangka yang berlanjut menjadi terdakwa saat persidangan.
Kepala DJP Kanwil Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo mengatakan bahwa keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak TBTS sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Proses persidangan hingga saat ini telah berlangsung sebanyak dua kali dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Pada sidang terbaru, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi terkait perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,4 miliar tersebut.
Perkara ini memiliki karakteristik tersendiri, di mana kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Salah satu terdakwa berinisial AP diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda atau yang dikenal sebagai denda damai.
"Dalam hal ini, AP menyatakan kesediaannya untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah tersebut," kata Sigit, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme denda damai tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 44B Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski begitu, dia mengatakan penggunaan mekanisme tersebut tetap harus menunggu putusan pengadilan atas perkara yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
| Kemenhaj Lampung Beberkan Perbedaan Keberangkatan Haji Tahun ini dengan Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Itera Tetapkan Tiga Calon Rektor Periode 2026–2030, Diisi Guru Besar ITB dan IPB |
|
|---|
| Waspada Efek Domino, Pemprov Lampung Fokus Cegah Lonjakan Konsumsi Energi Subsidi |
|
|---|
| Nenek 95 Tahun Jadi Calhaj Tertua asal Lampung |
|
|---|
| 8 Jemaah Lampung Gagal Berangkat Haji, Keluarga Ditawari Pilih Tunggu atau Tarik Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SIDANG-PENGEMPLANG-PAJAK.jpg)