Berita Lampung

Satpol-PP Metro Imbau Pengusaha Penuhi Izin Sebelum Membuka Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro imbau pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha di Bumi Sai Wawai.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
SIDAK BILLIAR - Kasatpol-PP Metro Jose Sarmento (kiri) saat ditemui Tribunlampung.co.id usai sidak di billiar Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (26/2/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro imbau pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha di Bumi Sai Wawai. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro imbau pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha di Bumi Sai Wawai.

Kepala Satpol-PP Metro, Jose Sarmento mengimbau untuk pengusaha agar memenuhi persyaratan sesuai aturan.

"Kami sampaikan Pemerintah Kota Metro tidak menutup diri terhadap para pengusaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Metro," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/2/2025).

"Tapi harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota juga. Lengkapi izin," tambahnya.

Ia menyebut perizinan usaha biliar yang disidak di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Proses perizinannya sudah lengkap semua, tinggal PBG saja yang belum," paparnya.

"Karena ada masalah teknis yang harus diselesaikan," sambungnya.

Jose mengatakan saat melakukan izin PBG akan dilengkapi oleh pengelola usaha.

"Kami turun ke sini sudah kami cek, ternyata pelanggarannya tidak terlalu besar, di PBG saja," tukasnya.

"Yang penting itu kenyamanan lingkungan untuk masyarakat, jangan sampai ada penolakan dari masyarakat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved