Berita Terkini Nasional
Jual Ayam Gelonggongan, Warga Jaksel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Soyib (32) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar karena diduga menjual ayam gelonggongan .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Soyib (32) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Pasalnya, Soyib diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga Rp 50.000 per ekor.
Saat ini, Soyib telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ayam gelonggongan di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa motif Soyib sebagai pekerja di rumah potong ayam tersebut adalah untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
"Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen," kata Bima di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/2/2025).
Bima menambahkan bahwa omzet yang diperoleh dari bisnis ayam potong gelonggongan ini bervariasi.
"Namun, untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000," ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik penjualan ayam potong gelonggongan ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Meskipun demikian, Soyib bukanlah pemilik rumah potong, melainkan hanya seorang pekerja.
"Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (SY belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini," jelas Bima.
Soyib tidak membuat alat-alat untuk menggelonggongkan ayam sendiri.
Menurut Bima, alat-alat yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi sudah ada sejak Soyib bekerja di tempat pemotongan ayam tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu buah jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Atas perbuatannya, Soyib telah dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Vs Mobil Pengantar Jemaah Haji, 4 Tewas |
|
|---|
| Pelajar Tewas Terlindas Truk Gandeng, Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan |
|
|---|
| Guru Ponpes Tewas Tak Wajar di Lahan Kosong Diduga Dibunuh, Barang Berharga Raib |
|
|---|
| Guru Ponpes Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong, Penuh Luka dan Pendarahan Hebat |
|
|---|
| Polisi Buru Empat Perampok yang Tewaskan Nenek di Rumbai, CCTV Ungkap Identitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Polisi-menetapkan-pria-berinisial-SY-32.jpg)