Polres Metro

Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung Berhasil Gelandang Pria Pengedar Obat Terlarang

Sat Resnarkoba Polres Metro,Polda Lampung gelandang pria inisial DP (26) berikut barang bukti ratusan tablet obat tanpa izin edar.

zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung Berhasil Gelandang Pria Pengedar Obat Terlarang
Dokumentasi Polres Metro
PENGEDAR OBAT TERLARANG - Sat Resnarkoba Polres Metro gelandang pria inisial DP (26) berikut barang bukti ratusan tablet obat tanpa izin edar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Sat Resnarkoba Polres Metro, Polda Lampung gelandang pria inisial DP (26) berikut barang bukti ratusan tablet obat tanpa izin edar diduga mengandung zat psikotropika.

Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K mengapresiasi jajaran Sat Resnarkoba yang bekerja keras mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, sehingga dapat merusak generasi muda. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan ini,” ujar Kapolres. 

DP ditangkap Sat Narkoba pada Minggu, 2 Maret 2025 pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Melati Timur,  Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Saat melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar Petugas menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar berupa 733 tablet obat dengan strip warna silver bergaris hijau tanpa merk (diduga Tramadol), 5 tablet obat merk Riklona Clonazepam.

Lalu 2 tablet obat merk Prohiper Methylphenidate, 2 tablet obat merk Merlopam Lorazepam, 24 tablet obat merk Calmet Alprazolam dan 9 tablet obat merk Dumolid Nitrazepam.
 
Saat ini, tersangka DP dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DP dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyidik Sat Narkoba Polres Metro akan mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat ilegal ini.

Kapolres Metro kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas para pelaku kejahatan kesehatan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

Polres Metro berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Metro.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved