Polres Tulangbawang

Polsek Dente Teladas Polda Lampung Ciduk DPO Curanmor di Lamteng

Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang ciduk pelaku curanmor yang bersembunyi di wilayah Lampung Tengah.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Tulangbawang
CIDUK - Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang ciduk pelaku curanmor yang bersembunyi di wilayah Lampung Tengah. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung ciduk pelaku curanmor yang bersembunyi di wilayah Lampung Tengah.

DPO tersebut melancarkan aksinya pada 25 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

"Pemuda berinisial WA (19) ini berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Amlit Bancin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku dicokok Kamis (7/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB saat sedang berada di tengah perkebunan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng).

Penangkapan terhadap DPO ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku berinisial MA als HA (27) berstatus pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas yang telah lebih dahulu ditangkap Sabtu (2/8/2025) pukul 22.30 WIB, saat asyik menonton pertandingan bola volly di Kampung Pasiran Jaya.

Baca juga: Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Polisi Tembak 3 Tahanan yang Kabur Pakai Motor Brimob

Keduanya telah melakukan curanmor di dalam rumah korban Basnawi (52), dan pertama kali diketahui istri korban saat terbangun dan hendak ke kamar mandi.

Istri korban melihat, pintu bagian belakang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, tahun 2010 yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp14 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pindana penjara paling lama 7 tahun.

(TRIBUN LAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved