Advertorial
Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah sambut baik kebijakan terkait PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan guna mengoptimalkan perlindungan pekerja.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menyambut baik kebijakan pemerintahan terkait peraturan pemerintah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (PP JKP dan JKK) BPJS Ketenagakerjaan guna mengoptimalkan perlindungan pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan menyampaikan, dengan terbitnya dua peraturan JKP dan JKK memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta industri padat karya.
"Tentunya hal ini akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Indra secara tertulis, Rabu (5/3/2025).
Indra menambahkan, manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mengalami peningkatan.
Kebijakan pemerintah yang baru ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 persen manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
"Manfaat tersebut kini mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM).
Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen .