Berita Lampung
Pemuda di Lampung Tengah Todongkan Sajam Sembari Rampas Motor
Seorang pemuda berinisial JK (19) ditangkap polisi usai melakukan pembegalan di Jalan Kampung Poncowati, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda berinisial JK (19) ditangkap polisi usai melakukan pembegalan di Jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/3/2025).
Pemuda asal Kecamatan Gunung Sugih itu menodongkan senjata tajam ke seorang anak 13 tahun bernama Defiza, saat mengendarai motor di wilayah tersebut pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan mengatakan, salah satu pelaku pembegalan berinisial JK berhasil ditangkap di hari yang sama, sekira pukul 13.30 WIB.
"JK sudah kami tangkap 1 jam setelah kejadian, motor honda beat nopol BE 2894 ID milik korban juga berhasil kami dapatkan," kata Yusvin, Kamis (6/3/2025).
Yusvin menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Defiza melintas mengendarai satu unit motor dari Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar menuju rumahnya di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Korban melintasi jalan Kampung Purnama Tunggal Way Pengubuan bersama dengan sepupunya yang bernama Khanda.
Di tengah perjalanan, kafa Yusvin, motor yang dikendarai korban dicegat dua orang pemuda tidak dikenal yang menaiki motor Honda Beat hitam.
"Salah satu dari pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan langsung merampas motor dan membawanya pergi," kata Kapolsek.
Aksi pembegalan itupun membuat masyarakat geger dan orangtua korban yang mendengar kejadian langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar dengan harapan pelaku kejahatan bisa cepat ditangkap.
Yusvin mengatakan, personel Polsek Terbanggi Besar pun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri pelaku.
Polisi berhasil mengantongi salah satu identitas pelaku yakni JK, asal Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pihaknya pun kini sedang memburu satu pelaku yang masih kabur.
"Pemuda asal Kecamatan Gunung Sugih itu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana. Ancan kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Nasib Oknum Mahasiswa Unila, 5 Kali Curi Motor di Bandar Lampung, Kini di Bui |
|
|---|
| Siswa Kembar SMA DCC Global School Bandar Lampung Juara Taekwondo Championship |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Bongkar Home Industri Senpi Rakitan, Amankan 2 Tersangka |
|
|---|
| Keisha Siswi SD Dharma Bangsa Menorehkan Berbagai Prestasi di Bidang Akademik dan Seni |
|
|---|
| AKBP Alvie Granito Panditha Resmi Jabat Kapolres Pesawaran yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Seorang-begal-berinisial-JK-asal-Kecamatan-Gunung-Sugih.jpg)