Advertorial

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex terdampak PHK.

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex - PERMUDAH-KLAIM-BPJS1.jpg
Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
PERMUDAH KLAIM - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex terdampak PHK.
Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex - PERMUDAH-KLAIM-BPJS-Ketenagakerjaan2.jpg
Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
PERMUDAH KLAIM - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex terdampak PHK.
Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex - PERMUDAH-KLAIM-BPJS-Ketenagakerjaan3.jpg
Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
PERMUDAH KLAIM - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex terdampak PHK.

Di wawancara di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan pencairan JHT diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terdampak PHK.

"Sebagai peserta mereka berhak mendapat perlindungan finansial yang sangat penting, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Nuh.

Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang dari upah mereka saat bekerja, selama enam bulan setelah terjadinya PHK.

"Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru," tutup Nuh.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved