Berita Terkini Nasional

Oknum Guru Terdakwa Pelecehan Murid di Inhu Divonis Bebas

Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Rengat, Riau ini lantaran oknum guru dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan.

kompas.com
VONIS BEBAS- Foto diambil dari dokumentasi Kompas.com pada Jumat (7/3/2025). Oknum guru terdakwa pelecehan murid divonis bebas, jaksa langsung kasasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Riau - Oknum guru terdakwa pelecehan murid di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau divonis bebas.

Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Rengat, Riau ini lantaran oknum guru dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut oknum guru berinisial AU dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam sidang perkara pelecehan seksual berinisial AU. 

Humas PN Rengat, Adit Nugraha mengatakan vonis terhadap AU dibacakan oleh hakim PN Rengat pada tanggal 4 Februari 2025 lalu. 

"AU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ungkap Adit kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025).

Adit menjelaskan bahwa sebelumnya AU dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menempuh proses kasasi.

"Saat ini sedang proses kasasi," ungkap Adit.

Sementara itu, kasus AU ini sempat menghebohkan warga Inhu.

Pasalnya rekaman video oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu itu sempat tersebar luas di masyarakat. 

Bahkan saat ekspos di Polres Inhu, korban AU diperkirakan berjumlah 8 orang.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved