Berita Terkini Nasional
Oknum Guru Terdakwa Pelecehan Murid di Inhu Divonis Bebas
Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Rengat, Riau ini lantaran oknum guru dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Riau - Oknum guru terdakwa pelecehan murid di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau divonis bebas.
Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Rengat, Riau ini lantaran oknum guru dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut oknum guru berinisial AU dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam sidang perkara pelecehan seksual berinisial AU.
Humas PN Rengat, Adit Nugraha mengatakan vonis terhadap AU dibacakan oleh hakim PN Rengat pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
"AU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ungkap Adit kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025).
Adit menjelaskan bahwa sebelumnya AU dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menempuh proses kasasi.
"Saat ini sedang proses kasasi," ungkap Adit.
Sementara itu, kasus AU ini sempat menghebohkan warga Inhu.
Pasalnya rekaman video oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu itu sempat tersebar luas di masyarakat.
Bahkan saat ekspos di Polres Inhu, korban AU diperkirakan berjumlah 8 orang.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
| Modus Penipuan Kerja Sama Usaha Food Tray MBG, Kerugian Korban Rp 500 Juta |
|
|---|
| Driver Taksi Online Selamat dari Pembegalan setelah Mobil Masuk Parit, Pelaku Meninggal |
|
|---|
| Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Perampokan Lansia di Palembang |
|
|---|
| Jenazah Pramugari Esther Aprilita Akan Dimakamkan di Gunung Gadung Bogor |
|
|---|
| Siswandi Tantang Roy Suryo untuk Sumpah Pocong Terkait Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hakim-di-lampung-dipecat-karena-selingkuh-digerebek-warga-masukkan-2-wanita-ke-rumah-dinas.jpg)