Berita Terkini Nasional
Pengakuan Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba
Pengakuan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi yang ditangkap polisi dalam penggunaan narkotika.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Pengakuan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi yang ditangkap Satreskrim Polres Cimahi karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku diajak teman-temannya saat keluar untuk beli air mineral.
Menurut keterangan Riza, ia mengaku telah menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali.
"Ini yang kedua pakai sabu-sabu," ungkap Riza saat diperiksa di Polres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa malam penangkapan, ia keluar rumah dengan tujuan membeli galon air minum, namun berakhir dengan pertemuan dan ajakan dari dua temannya, yang berinisial TY dan RI, untuk patungan membeli sabu-sabu.
Riza mengekspresikan penyesalannya atas tindakan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja di Bawaslu.
"Intinya ini kebodohan saya. Tidak menggunakan sabu saat kerja," pungkasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sebelumnya sedang melakukan operasi terhadap bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.
Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.
"Dari keterangan tersangka, kami melakukan pengejaran ke daerah Rancapanggung, KBB, dan mengamankan Riza serta dua rekannya yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan adalah sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong.
Penanganan Hukum
Riza dan dua rekannya, TY dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, bandar dan kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dari undang-undang yang sama.
Pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Sedangkan pengguna dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.