Berita Terkini Nasional

8 Bulan Warga Ditipu SPBU, BBM Pertalite yang Dijual Dioplos dengan Gasoline

Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
TERSANGKA PENGOPLOSAN BBM: Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/3/2025). Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya.

Ya, SPBU tersebut menjual bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan dioplos menggunakan gasoline alias BBM dengan RON yang rendah.

Bahkan, BBM jenis gasoline tersebut dibeli pihak SPBU dari gudang penampungan BBM ilegal.

Kini, polisi telah menetapkan supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.

Diketahui, kejadian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus oknum pekerja SPBU tersebut yakni mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, kemudian dicampur Pertalite.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menjelaskan setelah tiba di SPBU, BBM jenis gasoline lalu dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Di sinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp10 ribu.

"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite," kata Taryono, Jumat (7/3/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp10.000 harapan mendapatkan pertalite, tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite," lanjutnya.

Taryono menyebutkan pihaknya tidak berhenti di tiga tersangka saja.

Pihak kepolisian masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak.

Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved