Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Beri Kemudahan Klaim JHT untuk Korban PHK
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukoharjo- BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas di PT Sritex guna memudahkan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut.
Dalam kesempatan itu, Anggoro menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya," kata Anggoro.
Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, dia memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul satu siang.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melalui aplikasi itu, mereka akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back to Back Podium |
![]() |
---|
Grab Indonesia: Persoalan Pengemudi GrabFood dan Konsumen di Jambi Telah Dimediasi |
![]() |
---|
Hexton Hotel Lampung Sudah Buka, Sediakan 44 Kamar Beragam Tipe |
![]() |
---|
PTPN I Reg 7 Sinergi dengan Pemkab Way Kanan Atasi Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
KPR Subsidi BTN Lampung Tersalur Lebih 1.300 Unit Hingga Akhir Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.