Berita Terkini Nasional

Kata Menhan Sjafrie Soal Polemik Letkol Teddy, TNI Aktif Duduki Jabatan Seskab

Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan anggota TNI aktif berpangkat perwira menengah yang menduduki jabatan sipil.

Kolase Tribunnews/Wikipedia
SOAL SESKAB TEDDY - Foto Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya beberapa waktu lalu. Kata Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved