Berita Lampung

THR ASN di Pemkab Mesuji Bakal Cair Mulai 17 Maret 2025

THR bagi ASN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji bakal dicairkan atau dibayarkan pada 17 Maret 2025 .

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
THR ASN - ASN di Pemkab Mesuji saat melakukan apel di halaman Pemkab pada tahun 2022. THR ASN di Pemkab Mesuji bakal cair mulai 17 Maret 2025. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji bakal dicairkan atau dibayarkan pada 17 Maret 2025 .

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).

"Terkait THR bagi ASN dan P3K direncanakan akan dibayarkan pada 17 Maret 2025," ujarnya.

Olpin mengatakan pencairan THR itu telah diketahui pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan pensiunan.

Atas dasar itulah, Pemkab Mesuji saat ini tengah menyusun peraturan kepala daerah sebagai aturan turunannya untuk merealisasikan pembayaran THR dan gaji 13 ASN dan P3K.

"Jadi sesuai amanah PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret 2025," imbuhnya.

Ditambahkan Olpin untuk anggaran pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut Pemkab Mesuji tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18,4 Miliar.

Belasan miliar anggaran tersebut untuk mengcover pembayaran 2060 ASN dan 1201 P3K.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan pembayaran THR ini bisa dimanfaatkan dengan bijak atas kebutuhan ASN menjelang lebaran.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved