Berita Terkini Nasional

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Sidang akan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) hari ini.

"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucap M Choirul Anam pada Minggu (16/3/2025) malam.

Adapun Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Korban Anak

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved