Berita Terkini Nasional
Jaksa Agung Mengaku Ditawari Rp 2 Triliun Agar Mau Setop Kasus Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pernah ditawari Rp 2 triliun agar mau menyetop suatu kasus penyidik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) sedang tangani kasus besar. Imbas langkah penyidik itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pernah ditawari Rp 2 triliun oleh yang berpekara agar mau menyetop suatu kasus penyidik.
Tawaran uang Rp 2 triliun itu tidak langsung disampaikan kepada ST Burhanuddin, melainkan kepada seseorang.
Pengakuan tersebut ST Burhanuddin ungkapkan dalam program #QNAMETROTV yang tayang di kanal YouTube Metro TV, Selasa (18/5/2025).
Cuplikan pengakuan mengejutkan dari ST Burhanuddin tersebut juga menjadi viral di media sosial TikTok.
Burhanuddin mulanya ditanya terkait iming-iming terbesar yang pernah disampaikan pihak berpekara kepadanya.
Ia lantas menjawab, iming-iming terbesar yang pernah ditawari kepada dirinya yakni Rp2 triliun.
Namun, tawaran tersebut tak langsung ditayankan kepadanya, melainkan melalui seseorang.
"Ada (iming-iming) tapi tidak langsung ke saya. Ada yang mau ngasih saya Rp2 T," kata ST Burhanuddin, dikutip Tribunnews dari YouTube Metro TV.
Ia menjelaskan, tawaran Rp2 triliun tersebut agar Kejagung menghentikan suatu kasus yang sedang ditanganinya.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan kasus apa yang diming-imingi Rp2 triliun tersebut.
"Supaya perkaranya nggak jadi," ujar pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini.
ST Burhanuddin tegas menolak tawaran Rp 2 triliun itu.
Menurutnya, marwah kejaksaan dan dirinya merupakan bagian penting yang harus dijaga.
"Saya bilang, 'Nggak ada! Ini harus tetap berjalan. Gimanapun juga ini adalah marwah, marwah kejaksaan juga marwah diri saya pribadi'," tegasnya.
Di sisi lain, Burhanuddin juga pernah mendapat tekanan saat menangani kasus korupsi di sektor kelapa sawit.
Kala itu, ia menceritakan dirinya berhadapan dengan sosok jenderal bintang 3.
"Dalam penanganan perkara sawit pernah ada juga, yang sawit yang lama ya. Ini di belakangnya bintang tiga, suruh datang ke sini saya mau ketemu orangnya," ujar Burhanuddin
Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, walau juga merasakan ketakutan.
"Tapi kan tetap saya sebagai manusia masih ada rasa takut. Bohong kalau nggak ada rasa takut, tapi insya Allah saya akan lalui," ungkapnya jujur.
Di balik rasa takutnya itu, Burhanuddin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.
"Saya sudah serahkan diri, bahwa saya ini mengabdi dan pengabdian terakhir, karena usia saya sudah tua," kata Burhanuddin mengakhiri keterangannya.
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan Kejagung beberapa waktu tengah gencar membongkar kasus mega korupsi di Indonesia, salah satunya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.
Terbaru, Kejagung RI berhasil mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.
Kerugian negara akibat mega korupsi tersebut ditaksir mencapat mencapai Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Apabila diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
20 Prajurit TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky Dijerat dengan 5 Pasal |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Banding Atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Ayahnya Guru dan Ibu IRT |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online di Pangkalpinang |
![]() |
---|
20 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.