Berita Lampung

Tarif Tol Lampung Diskon 20 Persen Diperpanjang Saat Arus Balik Lebaran 2025

Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya memberikan tambahan hari potongan tarif tol 20 persen.

|
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
DISKON TARIF TOL DIPERPANJANG - Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll I Wayan Mandia diwawancarai usai apel persiapan angkutan lebaran di rest area KM 87, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/3/2025). Tarif Tol Lampung diskon 20 persen diperpanjang saat arus balik Lebaran 2025. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dalam rangka menyambut angkutan Lebaran 2025, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) sebagai pengelola Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) akan memberikan tambahan hari untuk diskon tarif tol 20 persen.

Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya memberikan tambahan hari potongan tarif tol 20 persen.

"Untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik lebaran 2025 kami akan memperpanjang diskon tarif tol saat arus balik," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

"Sebelumnya hanya 24-26 Maret 2025 dan 8-10 April 2025. Kami tambah pemberlakuan diskonnya di tanggal 3-5 April 2025 juga," sambungnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan potongan tarif ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang etektronik dengan saldo yang mencukupi.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemudik untuk memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.

Berikut besaran tarif setelah diberlakukan potongan tarif sebesar 204 dengan sistem tertutup:

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama Tanggal 24-26 Maret 2025 (arus mudik): 

Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100 

Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200

Dari gerbang tol Kayu Agung atau Kayu Agung Utama menuju gerbang tol Bakauheni Selatan 3-5 April 2025 dan 8-9 April 2025 (arus balik):

Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100.

Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved