Berita Lampung

TMT CPNS Tanggamus Lampung Dimulai 1 April 2025

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS yang akan diangkat pada tahun 2025 ditetapkan pada 1 April 2025.  

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
PENGANGKATAN CPNS - Foto ilustrasi. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat pada tahun 2025 ditetapkan pada 1 April 2025. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat pada tahun 2025 ditetapkan pada 1 April 2025.  

Prayitno menjelaskan, batas waktu pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Mei 2025. 

Terkait Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Prayitno menyebut, dokumen tersebut akan diterbitkan setelah penetapan NIP oleh BKN dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tanggamus selesai. 

“Ini merupakan tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum CPNS dapat mulai bertugas secara resmi,” jelasnya.  

Mengenai adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS, Prayitno mengacu pada Surat Kepala BKN No. 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan tahun 2025. 

“Pengusulan penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025, sementara pengusulan Nomor Induk (NI) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tenggat waktu hingga 10 September 2025,” paparnya.  

BKPSDM Tanggamus memastikan seluruh proses administrasi, mulai dari penetapan SK, SPMT, hingga TMT, berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

“Saat ini, seluruh usulan penetapan NI PPPK sudah diajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, sementara usulan penetapan NIP CPNS masih dalam proses,” tambah Prayitno.  

Adapun jumlah CPNS yang lulus dalam formasi tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus mencapai 93 orang.  

Menanggapi kebijakan penghapusan afirmasi dalam seleksi PPPK tahun 2025, Prayitno menilai hal tersebut akan menjadikan seleksi lebih kompetitif. 

“Dengan sistem seleksi yang lebih terbuka, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat karena tenaga yang diterima benar-benar berdasarkan kompetensi terbaik,” katanya.  

Sebagai harapan ke depan, Prayitno menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN dapat berjalan lancar. 

“Kami berharap seluruh tahapan rekrutmen, baik CPNS maupun PPPK, bisa selesai tepat waktu dan menghasilkan aparatur yang profesional serta siap melayani masyarakat dengan optimal,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved