Berita Lampung

Pemkab Mesuji Minta THR Kurir Paket Bisa Dicairkan H-7 Lebaran Idul Fitri

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf
THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di kegiatan HUT Mesuji.  

Tribunlampung.co.id Mesuji - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan serta SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Atas dikeluarkannya SE tersebut Pemkab Mesuji meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan THR kepada pekerja atau buruh serta BHR kepada pengemudi dan kurir pada pelayanan angkutan berbasis online. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (22/3/2025). 

"Benar kami meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan THR kepada pekerja dan BHR kepada kurir paket paling lambat H-7 sebelum lebaran," ujarnya. 

Kiki sapaan akrabnya menuturkan bonus hari raya keagamaan terhadap para pengemudi online dan kurir sebagai wujud kepedulian sesuai dengan nilai-nilai pada pancasila. Sehingga tidak ada satupun para pekerja kurir atau pengemudi ojek online yang tidak mendapatkan bonus tersebut.

Kemudian, Kiki menjelaskan mengenai pencairan BHR memiliki kriteria yang sudah ditentukan pihak perusahaan. 

Oleh karena itu, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pihak kurir paket di Mesuji

Adapun ketentuan bagi para pengemudi kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan terakhir sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

"Bonus ini diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 hijriah," imbuhnya. 

Ditambahkannya, Pemkab Mesuji juga telah membuka Posko Pengaduan THR supaya dapat memastikan semua pekerja menerima dan dapat mengkonfirmasi terkait THR yang didapatkan oleh para buruh dan pekerja kurir yang ada di Kabupaten Mesuji.

Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang akan melakukan pengaduan dapat hadir langsung ke Posko Pengaduan THR yang ada di Kantor Disnakertrans Mesuji

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved