Berita Terkini Nasional

Eks Ketua DPRD Mamasa Ditangkap Polisi Atas Dugaan Melakukan Penipuan Rp 1 Miliar

Diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1 miliar, Eks Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammadiyah Mansyur ditangkap.

Editor: taryono
TRIBUN-TIMUR.COM / RACHMAT ARIADI
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan. Polres Pinrang menangkap eks Ketua DPRD Mamasa kasus penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SULSEL - Diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1 miliar, Eks Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammadiyah Mansyur ditangkap anggota Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Benar, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pinrang," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (24/3/2025).

Andi Reza mengungkapkan, Mansyur diamankan di Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Kata dia, itu berdasarkan LP / B / 380 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 10 Agustus 2022.

"Diamankan beberapa waktu lalu di rumahnya, Desa Aralle, Mamasa," ungkapnya.

Dia mengutarakan, Mansyur diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 21 Maret 2019 lalu.

Menurutnya, Mansyur meminjam uang kepada korban yang merupakan warga Pinrang senilai Rp 1 M, dengan jaminan dua sertifikat rumah.

"Sertifikat lanjut dimasukkan ke bank, pelaku kemudian menjanjikan korban jika dana dari bank sudah cair akan dia lunasi hutangnya. Tapi ternyata pelaku tidak melakukan itu, korban pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu," ucapnya.

"Iya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," tandas Andi Reza.

Diketahui, Muhammadiyah Mansyur merupakan mantan Ketua DPRD Mamasa periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved