Berita Viral

Oknum Kades Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha, Berakhir Minta Maaf

Viral kepala desa (kades) di Bogor, Jawa Barat minta Tunjangan Hari Raya ( THR) ke para pengusaha sebesar Rp 165 juta.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tangkap Layar Instagram@jabodetabek24info
SURAT EDARAN VIRAL - Foto ini diunduh dari Instagram @jabodetabek24info pada Minggu (30/3/2025). Viral kades di Bogor edarkan surat minta dana sebesar Rp165 juta untuk acara Halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Sabtu (29/3/2025). Atas viralnya surat edaran tersebut kepala desa bersangkutan minta maaf lantaran telah membuat gaduh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Viral kepala desa (kades) di Bogor, Jawa Barat minta Tunjangan Hari Raya ( THR) ke para pengusaha sebesar Rp 165 juta.

Permintaan THR ratusan juta itu tertuang dalam proposal dengan kop surat dari Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Permintaan THR itu mendadak jadi viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram@jabodetabek24info pada 29 Maret 2025.

Proposal permintaan THR ke pengusaha itu tertuang dalam surat edaran bernomor 100/111/2025 ini ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, pada 12 Maret 2025, meskipun tidak dilengkapi dengan stempel resmi.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa dana yang diminta akan digunakan untuk membagikan bingkisan THR berupa kain sarung dan konsumsi sebanyak 200 paket, dengan total biaya mencapai Rp155 juta.

Sisanya akan digunakan untuk membayar jasa penceramah, penyewaan pengeras suara, dan biaya tak terduga lainnya.

Surat edaran ini menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info pada 29 Maret 2025.

Setelah surat edaran tersebut viral, Ade Endang Saripudin mengeluarkan video klarifikasi.

Dalam video tersebut, ia meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," ujarnya.

Ade menegaskan bahwa surat edaran itu tidak bersifat memaksa dan berencana untuk menarik kembali surat tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan. Saya mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika, juga memberikan tanggapan terkait isu ini.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat edaran yang dianggap mencoreng nama Pemkab Bogor.

"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini," ujarnya pada Minggu, 30 Maret 2025.

Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor sebelumnya telah mengeluarkan edaran pelarangan permintaan THR, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa ASN atau perangkat desa seharusnya tidak melakukan permintaan THR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved