Berita Terkini Nasional

Gelap Mata, Suami Tikam Pria di Warung Satu, Diduga Selingkuhan Sang Istrinya

Seorang suami di Tanah Abang, Jakarta Barat, gelap mata hingga melakukan penikaman terhadap seorang pria inisial A (41) saat berada di warung sate.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TIKAM SELINGKUHAN ISTRI: Foto ilustrasi borgol. Seorang suami di Tanah Abang, Jakarta Barat, gelap mata hingga melakukan penikaman terhadap seorang pria inisial A (41) saat berada di warung sate. Diduga, A menjadi biang kerok kerusakan rumah tangganya lantaran menjadi selingkuhan sang istri. Aksi penikaman itu terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seorang suami di Tanah Abang, Jakarta Barat, gelap mata hingga melakukan penikaman terhadap seorang pria inisial A (41) saat berada di warung sate.

Diduga, A menjadi biang kerok kerusakan rumah tangganya lantaran menjadi selingkuhan sang istri.

Aksi penikaman itu terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

Suami berinisial P (36 tahun) menduga A merupakan selingkuhan istrinya. P pun sakit hati dan cemburu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku bertindak atas dorongan emosi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu, karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya," ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025) malam. 

"Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan insiden penikaman itu terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekira pukul 17.00 WIB.

Haris mengatakan, Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan," ujarnya. 

Ia menambahkan, polisi menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka," lanjutnya. 

"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," imbuh Haris.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. 

Saat ini kata Haris, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved