Ungkap Kasus di Lampung Selatan

Suami yang Bunuh Istri di Bakauheni Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan Pelaku pembunuhan di Bakauheni terancam penjara 15 tahun.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TERANCAM 15 TAHUN PENJARA - Polres Lampung Selatan menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia, di aula GWL, Jumat (4/4/2025). Suami yang bunuh istri di Bakauheni terancam 15 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pelaku pembunuhan di Bakauheni, yakni suami korban, terancam penjara 15 tahun.

Polres Lampung Selatan menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia, di aula GWL, Jumat (4/4/2025).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kasus tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B-15 / III / 2025 / SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lamsel / Polda Lampung, Minggu (23/3/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan Pelaku pembunuhan di Bakauheni terancam penjara 15 tahun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat (3) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

"Pelaku atasnama Herman (26) warga Dusun Sumbersari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia di dalam kontrakan milik Jaerudin di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (23/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan menurut keterangan saksi, saat saksi akan mengambil bahan dan barang-barang pintu kontrakan terkunci.

"Saat di ketok-ketok tidak dibuka pintunya. Selanjutnya saksi membuka pintu dengan kunci serep. Lalu saat masuk saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dan di tutupi selimut lalu membuka selimut dan melihat bercak darah," ujarnya.

"Di tubuh korban tampak jeratan leher terlilit kabel lisrtrik selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke polsek penengahan, korban tersebut baru 2 hari mengontrak bersama suaminya bernama Herman suaminya," sambungnya.

Lalu pihaknya melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Kemudian, korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilaukan visum.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved