Berita Viral

Terungkap Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Demi Anak

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan alasannya liburan ke Jepang setelah memimpin apel di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4/2025) pagi.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com Fersianus Waku/Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
DEMI ANAK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kanan), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan alasannya liburan ke Jepang setelah memimpin apel di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4/2025) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan alasannya liburan ke Jepang setelah memimpin apel di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4/2025) pagi.

Menurut Lucky Hakim, agenda liburan tersebut, sudah direncanakan sejak Desember 2024.

Perjalanan liburan itu semata-mata karena memenuhi janji kepada anak dan keluarganya.

Lucky mengatakan, sejak Pilkada 2024 hingga menjadi Bupati Indramayu, dirinya terus bekerja dan tidak memiliki waktu untuk keluarga.

Karena itu, Lucky berjanji kepada anaknya akan berlibur bersama setelah menjadi bupati.

“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ungkapnya.

Lucky menjelaskan, rencana awal akan berlibur ke Jepang pada 2-11 April 2025.

“Karena bayangan saya kan anak-anak sekolah itu tanggal 14, gitu,” imbuhnya.

Dalam pengakuannya, Lucky sempat berupaya mengajukan izin liburan ke Jepang melalui Aplikasi Kemendagri, namun ditolak.

Lucky juga sudah memerintahkan stafnya untuk mengurus izin keluar negeri tersebut. 

“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti)."

"Saya bilang, 'Loh kan masih lama'. Lalu dijelaskan, 'Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya',” kata Lucky.

Karena tertolak izin cutinya, Lucky Hakim mengubah rencana keberangkatannya, yakni 2-6 April 2025 atau menyesuaikan cuti Lebaran.

Terkait surat edaran kesiapsiagaan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Lucky menyampaikan, kemungkinan dirinya salah karena tak sadar ada surat edaran.

Di sisi lain, Lucky menegaskan, masih ada di Indramayu dan bekerja saat Lebaran. 

Sekda Indramayu, Aep Surahman, membenarkan upaya izin sudah ditempuh Lucky Hakim sebagai laporan ke Kemendagri dan izin kepada Gubernur Jawa Barat.

“Sebelum keberangkatan Pak Bupati, sudah kita proses sekitar dua minggu lalu. Tanggal persisnya saya lupa,” ungkapnya. 

Namun, proses izin itu tertolak oleh sistem. 

Ia menduga, karena kurangnya waktu saat pengajuan kurang dari 14 hari kerja dari tanggal keberangkatan. Aep juga menduga, karena kurangnya dokumen yang di-upload ke dalam sistem.

Sehingga saat berlibur, Lucky Hakim memanfaatkan waktu cuti Lebaran pada 2-6 April. Sementara pada tanggal 8 April 2025 bisa kembali bekerja.

Siap Terima Sanksi 

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi.

Saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim yakni diberhentikan selama tiga bulan sebagai kepala daerah.

Diketahui, sikap Lucky Hakim yang nekat melakukan perjalanan ke Jepang saat momentum libur Lebaran 2025, menuai sejumlah respons. 

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut bereaksi.

Imbasnya, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam pada Selasa (8/4/2025).

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya," kata Lucky di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Namun, Lucky menyebut, berdasarkan keterangan dari Inspektorat Kemendagri, hasil dari pemeriksaan terhadap dirinya belum keluar.

"Belum, tapi kan, itu kan setahu saya mungkin ya dari inspeksi itu masih perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain. Saya juga nggak tahu, kan tidak mungkin hari itu juga," jelasnya.

Meski demikian, Lucky merasa wajib menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Lucky mengatakan, ia dan keluarga pergi berlibur ke Jepang dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Lucky menilai, ia dapat berlibur bersama keluarga karena seluruh pegawai di pendopo Bupati Indramayu ikut libur pada masa libur Lebaran. 

"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama."

"Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," ucap Lucky, dilansir Kompas.com.

Lucky juga mengakui, dirinya salah karena tak membaca secara detail peraturan terkait kepala daerah yang tidak boleh keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri. 

Sebelumnya, Lucky Hakim memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri RI, pada Selasa sore.

Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Lucky Hakim tiba sekitar pukul 16.57 WIB menumpangi mobil Mazda 2 berwarna merah. 

Terlihat Lucky Hakim mengenakan pakaian dinas bupati serba cokelat lengkap dengan pin nama di dadanya.

Diketahui, Bupati Indramayu ini, mendatangi Kantor Kemendagri setelah ia memberikan keterangan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri RI.

Adapun pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini, dilakukan untuk meminta penjelasan atas perjalanannya ke Jepang, namun tidak mengantongi izin dari Pemprov Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri RI.

Sanksi yang Bisa Diterima Lucky Hakim

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membeberkan sanksi yang bisa saja dijatuhkan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim

Menurutnya, Lucky bisa diberhentikan tiga bulan buntut sikapnya berlibur ke Jepang saat momentum Lebaran 2025.

Adapun kesalahan Lucky adalah liburan ke Jepang tanpa izin dari Dedi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dedi mengatakan, Dirjen Kemendagri sudah memberikan surat untuk Lucky Hakim.

"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, sesuai halalbihalal bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar, Selasa.

Dedi menambahkan, sanksi maksimal dari pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, yakni Kemendagri bisa memberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan.

"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahin pada Pak Mendagri, ya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved