Berita Terkini Nasional

Polisi Bongkar Prilaku Aneh Dokter PPDS Perudapaksa Keluarga Pasien

Pelaku rudapaksa merupakan oknum dokter peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (31).

Tribunnews.com
PRILAKU ANEH DOKTER - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi bongkar prilaku aneh dokter PPDS perudapaksa keluarga pasien. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Penyidik kepolisian membongkar prilaku aneh oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang merudapaksa keluarga pasien.

Pelaku rudapaksa merupakan oknum dokter peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (31).

Ternyata prilaku aneh oknum dokter PPDS perudapaksa keluarga pasien itu sebagai kelainan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombe Pol Surawan, oknum dokter Priguna pernah konsultasi ke psikologi.

Dokter Priguna pun menyadari kelainannya itu.

Kombes Pol Surawan mengatakan dokter Priguna  pelaku rudapaksa pendamping pasien berinisial FH (21) itu mengidap kelainan seksual Somnofilia atau Somnophilia. 

Mahaiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) tersebut memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

 Korban Jadi 3 Orang

Korban kebejatan dokter residen PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (31) bertambah dua orang.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan mengatakan kedua korban tersebut berusia 21 tahun dan 31 tahun yang telah dilakukan pemeriksaan kemarin.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Surawan menjelaskan pelaku menggunakan modus yang sama dengan modus terhadap ketiga korban dan dibawa ke tempat yang sama.

Kepada kedua korban tambahan ini, kata Surawan, pelaku dalih akan melakukan analisis anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.

Ketika disinggung tentang pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.

Ruangan tersebut diketahui belum digunakan.

Setelah kejadian ini, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi pengawasan, khususnya terhadap para dokter residen.

Ke depannya, pengawasan dokter residen juga akan melibatkan kerja sama dengan Polda Jabar.

Motif

Polisi juga mengungkap motif Priguna Anugerah memperkosa korban.

Surawan menyebut tersangka memiliki fantasi seksual yang berbeda.

“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Surawan dikutip Jumat (11/4/2025).

Padahal, pelaku baru saja melangsungkan pernikahannya.

Namun, pernikahan itu tak menghentikannya untuk terus menuruti hasrat menyimpangnya.

Diduga, pelaku memiliki fantasi seksual menyimpang, yaitu mendapatkan kepuasan saat berhubungan intim dengan orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Semacam punya fantasi sendirilah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” katanya.

Pelaku memperkosa seorang pasien yang tengah dirawat, Selasa (18/3/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan kasus dugaan pemerkosaan ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna juga meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," kata Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), berupa dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Akibat perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved