Berita Terkini Nasional

Ketua PN Jaksel Tersangka Suap CPO, Anggota DPR: Memalukan

Menurut dia, perilaku Arif Nuryanta yang menjadi tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung sangat memalukan.

Kompas.com/Shela Octavia
TERSANGKA SUAP - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mencoreng citra lembaga peradilan. 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyayangkan perbuatan tersebut. 

Menurut dia, perilaku Arif Nuryanta yang menjadi tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung sangat memalukan. 

Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang. 

"Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang," kata Nasir, Minggu (13/4/2025). 

Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal. 

Selain itu, ia meminta Kejagung untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat. 

"Sebab sogok-menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus," ujar dia. 

Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek. 

"Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah," ucap dia. 

Sebelumnya Kejagung menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar. 

Tiga perusahaan besar tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam. 

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR. 

Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved