Berita Terkini Nasional
Sosok Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Kasus Suap
Sosok Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jadi tersangka kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sosok Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jadi tersangka kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.
Arif Nuryanta diketahui dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diduga kuat, Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Profil Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.
Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.
Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
2 Petani Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Alpukat setelah Tiga Hari Hilang |
![]() |
---|
Nasib Nany Arianty Istri Irjen Krishna Murti Disorot setelah Heboh Isu Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, 'Saya Berdiri Melerai' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.