Berita Terkini Artis

Putusan Sidang Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

Hasil putusan sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven disorot. Terungkap bahwa isu perselingkuhannya terbukti.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah/ IG @paula_verhoeven
TERBUKTI SELINGKUH - Potret Baim Wong ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) (kanan). Postingan foto Paula Verhoeven pada Jumat 7 Februari 2025 di akun Instagram @paula_verhoeven (kiri). Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hasil putusan sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven disorot.

Hasil tersebut diungkap langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. 

Menurut Suryana, Paula Verhoeven melalaikan kewajiban sebagai istri serta tidak bisa menjaga kehormatan rumah tangga.

Alhasil dugaan pihak ketiga yang selama ini mencuat dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven terbukti dalam putusan cerai mereka.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Adapun sosok pria tersebut berinisial NS atau Nico Surya yang selama ini mencuat di media sosial.

Paula dianggap tidak bisa menjadi istri yang menjaga kehormatan rumah tangga karena telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri.

Ia bahkan disebut istri durhaka atas tindakannya itu. 

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.

"Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri, nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.

Atas putusan tersebut Paula kemudian hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.

Sementara hak lainnya dihapuskan. 

"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved