Berita Viral
Nasib Oknum Dokter yang Lecehkan Pasiennya 3 Tahun Lalu, Terancam Bui
Nasib oknum dokter di Malang, Jawa Timur, yang lecehkan pasiennya 3 tahun lalu, kini terancam masuk bui lantaran hendak dilaporkan ke polisi.
Tribunlampung.co.id, Malang - Nasib oknum dokter di Malang, Jawa Timur, yang lecehkan pasiennya 3 tahun lalu, kini terancam masuk bui lantaran hendak dilaporkan ke polisi.
Diketahui sebelumnya, kasus pelecehan terhadap pasien terjadi di Garut. Seorang dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF di Garut melecehkan pasiennya yang sedang periksa kehamilan.
Kini, muncul kasus baru di Malang, Jawa Timur. Oknum dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien perempuan berinisial QAR asal Bandung, Jawa Barat, di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang. Aksi tak terpuji tersebut sebenarnya terjadi pada September 2022, namun korban yang berusia 31 tahun ini, baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya pada April 2024.
Kuasa hukum korban, Satria Marwan mengatakan, kliennya mengalami trauma dan rasa takut setelah dilecehkan oleh AY. Alasan itulah yang membuat korban tidak segera melaporkan perbuatan AY kepada polisi atau pihak RS.
“Kesimpulannya korban ini sebelumnya takut dan tersiksa secara batin karena memendam ini hampir tiga tahunan. Tetapi karena ada beberapa kejadian serupa beberapa waktu ini dia akhirnya memberanikan diri untuk speak up,” ujar Satria, Rabu (16/4/2025).
Satria menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan AY bermula ketika korban berlibur di Malang. Namun, kondisi kesehatan korban mengalami penurunan pada 26 September 2022 dini hari. Korban kemudian mencari RS berdasarkan review terbaik di peramban Google.
Dari situlah, korban menemukan RS Persada lalu pergi ke lokasi kejadian untuk mencari pengobatan. Setibanya di RS Persada, korban langsung mendapat pengobatan lalu diizinkan pulang setelah proses perawatan selesai. Namun, dokter AY sempat meminta korban untuk menyerahkan nomor handphone (HP) kepada petugas di meja perawat sebelum pulang.
“Korban diminta untuk meninggalkan nomor telepon, katanya, kalau ada perkembangan (hasil pemeriksaan kesehatan) bisa dikontak langsung oleh rumah sakit,” jelas Satria.
Setelah memberikan nomor, korban menerima pesan berisi hasil pemeriksaan kesehatan. Tetapi, pihak yang mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan bukan RS, melainkan nomor WhatsApp AY. Pelaku kemudian mengirimkan pesan secara terus menerus yang tidak berhubungan dengan hasil pemeriksaan korban. Setelah di-spam chat oleh pelaku, korban kembali ke RS Persada karena kondisi kesehatannya belum membaik. Ia akhirnya dirawat di ruang VIP RS Persada selama tiga hari. Pada saat itulah, AY yang diduga tidak bertugas mendatangi korban di ruang perawatan lalu melakukan aksi tidak senonoh.
Supervisor Humas RS Persada Sylvia Kitty membenarkan bahwa AY adalah dokter di RS-nya. Terkait aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan AY, RS Persada telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara pelaku.
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi yang sedang berjalan,” ujar Sylvia, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyatakan, RS Persada tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etik. RS Persada juga membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AY. Sylvia menegaskan, RS Persada akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )
Baca juga: Suami Lisa Mariana Tegas Sebut CA Darah Dagingnya dan Bukan Anak Ridwan Kamil
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.