Berita Terkini Artis
Dilaporkan Ridwan Kamil ke Mabes Polri, Mariana Terancam 12 Tahun Penjara
Model dewasa Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara setelah dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Mabes Polri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Model dewasa Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara setelah dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Mabes Polri.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi melaporkan Lisa Mariana atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya sebelumnya Lisa Mariana menuding sebagai selingkuhan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Ia pun mengungkap bunyi pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," katanya.
Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar video call bersama Ridwan Kamil.
"Kan LM (Lisa Mariana) mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang autentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.
"Kalau tidak autentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.
Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti autentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.
Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana.
Sehingga, menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Jadi di sini bukan soal main-main atau tidak main-main di sini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo.
| Pengakuan Mengejutkan Boiyen, Rully Menghilang Usai Terjerat Dugaan Penipuan |
|
|---|
| Teuku Rassya Berlutut di Kaki Tamara Bleszynski, Sempat Heboh Ibunda Jadi Tamu Pernikahannya |
|
|---|
| Klarifikasi Teuku Rassya Usai Ibu Kandung, Tamara Bleszynski Jadi Tamu di Pernikahannya |
|
|---|
| Ahmad Dhani Tak Tahu Konsep Pernikahan El Rumi-Syifa, 'Saya Cuma Dimintai Sumbangan' |
|
|---|
| Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 M untuk Sekali Kencan, Alasannya Takut Lecet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENGACARA-RIDWAN-KAMIL-Kuasa-hukum-Ridwan-Kamil.jpg)