Berita Viral

Modus Investasi, Oknum PNS Diduga Gelapkan Uang Rp 717 Juta

Heboh kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) diduga gelapkan uang senilai Rp 717 juta.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
DIDUGA GELAPKAN DANA - Ilustrasi PNS. Heboh kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) diduga gelapkan uang senilai Rp 717 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Heboh kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) diduga gelapkan uang senilai Rp 717 juta.

Oknum PNS itu berinisial SS alias Harni. Ia dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Harni merupakan tenaga medis di Puskesmas Lede dan merupakan warga Desa Balohang.

Ia diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis logistik.

Modus operandi yang digunakan Harni adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan perusahaannya, CV Cindri Delima, yang bergerak di bidang logistik.

Ia meminta sejumlah uang tunai dari warga untuk memulai bisnis tersebut, menjanjikan keuntungan bulanan bagi para investor.

Namun, hingga saat ini, kesepakatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Salah satu korban, Narti, warga Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, mengkonfirmasi bahwa Harni merupakan aktor utama dalam dugaan penipuan ini.

Perkara ini dilaporkan ke Mapolres Pulau Taliabu pada tanggal 8 Maret 2024.

Pernyataan Korban

“Dari penipuan ini kami merasa dirugikan sebesar Rp 717 juta. Namun hingga sekarang, Harni belum mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Semua bukti sudah kami laporkan,” ungkap Narti pada Kamis, 17 April 2025.

Narti menambahkan bahwa mereka telah berusaha berkoordinasi dengan Harni untuk menanyakan perihal dana yang ditransfer.

Namun, Harni hanya memberikan alasan bahwa harga nikel turun dan proses sedang berlangsung.

“Kami duga itu hanya alasan untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Narti.

Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, para korban berharap agar Kapolres Pulau Taliabu menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami memohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” pinta Narti.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved