Advertorial

Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan Berikut Syaratnya

Peserta Program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena PHK.

Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan Berikut Syaratnya - MANFAAT-UANG-TUNAI-Peserta-Program.jpg
Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
TERIMA MANFAAT JKP - Peserta Program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena PHK.
Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan Berikut Syaratnya - TERIMA-MANFAAT-JKP-Peserta-Program-JKP567.jpg
Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
TERIMA MANFAAT JKP - Peserta Program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena PHK.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Jakarta, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bagaimana cara klaim JKP terbaru?

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK.

Namun, manfaat tersebut dikecualikan untuk peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

“Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.

Kemudian, perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan oleh pengadilan hubungan industrial (PHI).

Pengajuan juga bisa menggunakan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

Untuk diketahui, manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama enam bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas yaitu maksimal Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tulis Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved