Advertorial
Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan Berikut Syaratnya
Peserta Program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena PHK.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
Sesuai laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mengajukan klaim JKP:
1. Buat Akun SIAP kerja
Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.
Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
Lengkapi biodata dan profil akun, lalu daftarkan akun.
2. Lapor Kondisi PHK
Pada akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas. Ketuk tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data diri yang dipersyaratkan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti atau dokumen PHK dari perusahaan, tanggal PHK, dan tanggal mulai bekerja.
Tekan tombol Buat Laporan kembali untuk mengakhiri proses.
3. Ajukan Klaim
Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim.
Isi data diri, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan nama bank.
Lakukan swafoto (selfie).
Baca surat pernyataan, lalu ketuk tombol Kirim Pengajuan.
4. Asesmen
Selama menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta JKP harus melakukan asesmen.
Caranya, ketuk tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
Isi data diri sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
5. Pencairan Dana
Jika proses pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan manfaat uang tunai program JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan. Pantau rekening bank untuk melihat pencairan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyampaikan, mulai tahun 2022 hingga bulan April 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung membayarkan klaim program JKP dengan 607 jumlah pengajuan dan total nominal Rp 912.331.300.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta," kata M Nuh.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)