Berita Terkini Nasional

Asyik Berduaan dengan Wanita di Kamar Kos, Anggota KPU Digerebek Istri Sah

Anggota KPU Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, harus berurusan dengan hukum setelah ia tepergok berduaan dengan wanita dalam kamar indekos.

TribunMedan/Istimewa
DIGEREBEK SELINGKUH: Momen anggota KPU di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Anggota KPU yang digerebek istri sah ngamar bareng selingkuhan ditetapkan tersangka perzinahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, harus berurusan dengan hukum setelah ia tepergok berduaan dengan wanita dalam kamar indekos.

Bahkan, tindakannya berduaan dengan wanita berinisial KR (34) itu sempat digerebek istri sahnya. Terungkap pula ternyata KR merupakan selingkuhan Firman.

Kini, Firman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias. Penetapan status tersangka dilakukan sejak Rabu (23/4/2025) sore.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata  Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Pengakuan anggota KPU Nias Barat itu kepada polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya. Bahkan, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan. Mereka dikenakan wajib lapor ke kantor polisi sampai proses berkas perkara rampung.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun."

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam kamar indekos dengan seorang wanita. Ketika digerebek, anggota KPU aktif tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/4/2024) sekira pukul 10:30 WIB. Saat penggerebekan, personel polisi turut mendampingi, karena sebelumnya mereka mendapat laporan melalui call center 110, dugaan perselingkuhan. Berdasarkan keterangan istri sah anggota KPU di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, selama ini ia curiga kalau suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berinisial KR (34). 

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Setelah digerebek, Firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan istri sah Firman langsung membuat laporan resmi ke Polres Nias, dugaan perzinaan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved