Advertorial

Forkom Lalu Lintas Wilayah Bandar Lampung Kembali Digelar di Kantor PT Jasa Raharja Lampung

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Kota Bandar Lampung kembali digelar pada Rabu (23/4/2025).

Forkom Lalu Lintas Wilayah Bandar Lampung Kembali Digelar di Kantor PT Jasa Raharja  Lampung - FKKL-DIGELAR-Forum-Komunikasi-Lalu-Lintas-FKLL1.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
FKKL DIGELAR - Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Kota Bandar Lampung kembali digelar pada Rabu (23/4/2025).
Forkom Lalu Lintas Wilayah Bandar Lampung Kembali Digelar di Kantor PT Jasa Raharja  Lampung - FKKL-DIGELAR-Forum-Komunikasi-Lalu-678.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
FKKL DIGELAR - Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Kota Bandar Lampung kembali digelar pada Rabu (23/4/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Kota Bandar Lampung kembali digelar pada Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, dan Jasa Raharja Wilayah Lampung.

Tujuan kegiatan tersebut untuk melakukan evaluasi upaya program penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran 2025 dan mencapai kesepakatan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang kembali akan dilakukan.

Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak untuk mencapai penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak untuk mencapai penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Bandar Lampung," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane secara tertulis, Kamis (24/4/2025).

"Kami juga berharap dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi untuk mencapai tujuan tersebut," sambung dia.

Berikut hasil dari kegiatan :
1. Evaluasi program penurunan tingkat kecelakaan selama periode PAM Lebaran 2025.

2. Pembahasan upaya penurunan tingkat fatalitas korban laka melalui Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) bagi warga sekitar daerah rawan laka, komunitas, awak kendaraan dan lainnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved