Berita Lampung

Ketua Bawaslu Mesuji Hargai Langkah Hukum Pasca Kantornya Digeledah Jaksa

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di Kantor Bawaslu

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
ISTIMEWA 
PENGGELEDAHAN - Petugas Kejari Mesuji saat menggeledah Kantor Bawaslu pada Rabu, 23 April 2025.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di Kantor Bawaslu pada 23 April 2025 kemarin.

Deden mengatakan Bawaslu Mesuji tetap menghormati langkah hukum yang diambil Kejari Mesuji.

"Intinya kami dari Bawaslu Mesuji tetap menghormati sepenuhnya langkah hukum Kejari Mesuji dan akan bersikap kooperatif," ujarnya, Kamis (24/4).

Menurutnya proses penggeledahan merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati bersama.

Apalagi kata dia, ini menyangkut laporan dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat percaya Kejari Mesuji bisa bertindak sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dijelaskan Deden sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Mesuji tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap aspek tugas dan fungsinya.

"Tentunya kami siap untuk bersikap kooperatif dan terbuka mendukung proses ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Mesuji menggeledah kantor Bawaslu Mesuji terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2023 - 2024. 

Penggeledahan  dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Riska, Kasi Intel Jodi dan Kasi Barang Bukti Kejari Mesuji, Bravo S, dengan didampingi Unit Intel Kodim 0426 Tulangbawang pada Rabu (23/4).

Dari informasi yang didapat penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.15 WIB hingga sore hari.

Selain penggeledahan petugas juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Mesuji.

Sejumlah pegawai Bawaslu Mesuji turut diperiksa penyidik.

"Kami sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan sudah menyita sejumlah dokumen terkait," ujar Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi.

Selain itu, jaksa juga menyita beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone.
Jodhi menjelaskan dari hasil penyidikan jaksa telah memeriksa 12 saksi.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved