Berita Terkini Nasional

Korban Dukun Bejat di Mojokerto Ada yang Dirudapaksa Selama 3 Tahun!

Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 hingga 16 tahun.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
3 TAHUN DIRUDAPAKSA: Foto ilustrasi, korban rudapaksa. Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 tahun hingga 16 tahun. Insiden dukun desa lakukan kekerasan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 tahun hingga 16 tahun.

Insiden dukun desa lakukan kekerasan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Para korban akhirnya berani berbicara terkait aksi bejat pelaku yang merupakan pria berinisial EY (50) alias Pak De.

Seorang ibu korban mengungkapkan anaknya juga dirudapaksa pelaku EY selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun sampai 16 tahun. 

Kini, putrinya sudah beranjak dewasa, berusia sekitar 22-23 tahun dan belum menikah.

"Pengakuan anak saya sudah 10 kali, sejak kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA, itu dari tahun 2016-2017 lalu," ucap ibu korban yang menolak namanya dipublikasikan, Kamis (24/4/2025), dilansir Surya.co.id.

Ia mengatakan anaknya diancam pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang tua. 

Gadis belia itu takut terhadap ancaman pelaku yang akan menjadikan orang tuanya kembang bayang (sakit menahun), bercerai, dan masa depan korban hancur.

"Anak saya diancam pelaku, kalau tidak mau (hubungan intim), orang tuanya bercerai, dijadikan kembang bayang, jadinya anaknya mau," ungkap ibu korban.

Wanita berkerudung itu baru mengetahui putrinya juga menjadi korban kebejatan EY, setelah siswi kelas 6 SD dan keluarganya datang ke rumahnya, memintanya untuk jadi saksi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

"Terbongkarnya saat anak saya cerita sambil nangis menjerit, kalau dia juga pernah diperlakukan seperti itu sama pelaku saat masih SMP hingga SMA kelas 10," jelasnya.

Korban adalah tetangga pelaku dan masih saudara sepupu dari EY. 

Modus pelaku EY sama seperti korban lainnya. Ia mengajak korban ritual jemaah doa berduaan di dalam kamarnya.

Pelaku mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Miris lagi, EY merudapaksa korban di kamar mandi dan kamar pelaku.

"Anak saya dipanggil ke rumahnya (EY), tidak doa, tapi dengan ancaman itu. Nanti keluarganya tidak harmonis dan dibikin kembang bayang. Perbuatan itu (hubungan intim) di kamar mandi, di depan kamar mandi, dan kamar pelaku," beber ibu korban.

Korban akhirnya berhasil lepas dari EY, ketika mulai beranjak dewasa. 

Pelaku EY seringkali datang ke rumah memanggil korban untuk ritual jemaah doa.

Pelaku juga menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dengan ancaman akan membinasakan keluarganya.

"Bisa lepasnya, anak saya sudah tidak mau kalau dipanggil (EY) saat jadwal jemaah doa. Ya tetap diancam begitu lewat WA, tapi langsung dihapus, jadi tidak ada barang bukti," paparnya.

Korban diketahui adalah anak kedua dari lima bersaudara. Hingga kini, korban mengalami trauma jika mengingat peristiwa kelam yang dialaminya semasa SMP itu.

Alasan putrinya berani berbicara menjadi saksi, agar pelaku EY dihukum berat.

"Anaknya sekarang jadi murung, seperti ketakutan sendiri dan berangkat kerja minta diantar ayahnya. Semoga pelaku dipenjara seberat-beratnya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ayah siswi kelas 6 SD, TB (32), mengatakan banyak korban EY, mulai dari anak di bawah umur, remaja, hingga dewasa, tetapi baru terbongkar setelah dirinya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korbannya banyak, kalau tepatnya saya tidak tahu persisnya berapa, kemungkinan ada lebih dari delapan," ujar TB.

TB juga mengatakan putrinya diancam pelaku EY agar tidak menceritakan ke orang lain terkait perbuatannya.

"Diancam tidak boleh bilang ke ayah dan ibu supaya tidak ramai, kalau cerita nanti Pak De ditangkap polisi," bebernya, Kamis.

Menurut TB, pelaku diduga merudapaksa putrinya beberapa kali, saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Hal itu diperkuat hasil visum dari RSUD Basoeni, korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali dirudapaksa," ungkap TB, dilansir Surya.co.id.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, membeberkan, berdasarkan pengakuan pelaku, modusnya adalah mengajak korban untuk melakukan ritual doa berdua di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu dirudapaksa," kata Slamet.

Kini, pelaku EY telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Slamet.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved