Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Mantan Pegawai Klinik di Gresik, 2 Kali Keguguran dan Ijazah Ditahan

Pengakuan mengejutkan mantan pegawai klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jawa Timur. 

Editor: Kiki Novilia
TribunJakarta.com via Tribun Manado
IJAZAH DITAHAN - Foto ilustrasi, ijazah. Pengakuan mengejutkan mantan pegawai klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jawa Timur.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GresikPengakuan mengejutkan mantan pegawai klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jawa Timur. 

Perempuan berinisial SF (30) mengungkapkan pengalaman pahitnya bekerja dengan ijazah ditahan dan membuatnya dua kali keguguran akibat kelelahan.

“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek," ujar SF dengan suara bergetar, seperti dikutip dari Surya.

Akan tetapi, SF tidak dilepas begitu saja. Ia dipaksa membayar denda Rp 5 juta saat mengundurkan diri.

"Ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” sambung dia. 

Kisah ini mencuat setelah SF mengunggah pengalamannya di media sosial, menyusul sorotan publik atas kasus penahanan ijazah pekerja di Surabaya.

SF mulai bekerja di klinik tersebut sejak Desember 2021 dengan perpanjangan kontrak selama dua tahun.

Selain bertugas melayani pelanggan, ia juga diikutkan kursus oleh perusahaan.

Namun, pelatihan tersebut belakangan menjadi dasar pihak klinik menuntut denda saat SF mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Lebih memilukan, SF mengalami dua kali keguguran selama bekerja akibat kondisi fisik yang terus dipaksa bekerja dalam jam panjang tanpa perlindungan kesehatan.

Ia juga mengaku tidak mendapat akses jaminan BPJS dan harus membiayai seluruh perawatan medis secara mandiri.

“Ironisnya, selama bekerja saya tidak punya BPJS. Saya dan suami harus bayar sendiri pengobatan sampai belasan juta,” ungkap SF.

Demi mendapatkan kembali ijazah aslinya, SF mengaku terpaksa membayar denda yang diminta pihak klinik.

“Dalam posisi terdesak dan demi masa depan, akhirnya saya dan suami transfer uang denda Rp 5 juta pada 18 November 2023. Setelah itu baru ijazah saya dikembalikan,” tuturnya.

Ia juga menunjukkan bukti chat berisi ancaman dari pihak klinik kepada redaksi. Beban psikologis akibat pengalaman itu disebutnya masih membekas hingga kini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved