Berita Terkini Nasional

4 Oknum Polisi Diduga Loloskan 14 Paket Narkotika ke Rutan Polresta Samarinda

Empat oknum polisi diduga terlibat penyelundupan paket  narkotika jenis sabu-sabu ke rumah tahanan Polresta Samarinda.

Editor: taryono
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS SABU SAMARINDA - Kapolres Samarinda, Kombes Pol Henri Umar saat ditemuin awak media di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025). Henri Umar membenarkan empat anggotanya yang diduga kuat terlibat dalam berbisnis barang haram di Rutan Polresta Samarinda. 4 Oknum Polisi Diduga Loloskan 14 Paket Narkotika ke Rutan Polresta Samarinda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SAMARINDA - Empat oknum polisi diduga terlibat penyelundupan paket  narkotika jenis sabu-sabu ke rumah tahanan Polresta Samarinda.

Mereka yakni inisial EF, FDS, AADS, dan CH.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda menerma pelimpahan perkara dari Satuan Samapta pada 5 April 2025.

Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda.

Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Hamdani atas pesanan Zainal dan Nur Anggara, tahanan di dalam rutan Polresta Samarinda, melalui telepon seluler.

Saat itu, sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 6,77 gram bruto yang dibawa Hamdani ditemukan oleh petugas jaga tahanan, Bripda Jaya Hartono dan Briptu Ramdani Mahyuza, yang disembunyikan di dalam nasi lalapan.

Setelah menemukan barang haram tersebut, unit Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan memperoleh informasi bahwa sebelumnya sabu-sabu telah lebih dari satu kali masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda atas pesanan Nur Anggara.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika seorang bernama Nur Affiat membawa makanan terang bulan yang berisi tujuh paket sabu-sabu atas pesanan tahanan di rumah tahanan Polresta Samarinda bernama Chairil Anwar melalui telepon seluler Anggara.

Makanan tersebut diterima oleh CH, kemudian diberikan langsung kepada Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp 700 ribu.

Kejadian kedua terjadi pada tanggal 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, ketika tujuh paket sabu-sabu kembali diselundupkan.

Saat itu, Andrean Pratama dan Revaliza Ananda membawa makanan kebab atas pesanan tahanan bernama Alfian, dengan menggunakan telepon seluler Anggara untuk berkomunikasi.

Paket makanan yang berisi tujuh paket sabu-sabu tersebut diterima langsung oleh AADS yang kemudian diberikan kepada tahanan atas nama Nur Anggara dengan menerima uang imbalan sebesar Rp 1 juta.

Sabu-sabu yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda tersebut dikonsumsi oleh beberapa tahanan dan tidak untuk dijual.

Terkait dengan peran keempat oknum polisi ini, diketahui bahwa EP selaku kepala jaga serta FDS dan AADS dianggap lalai saat menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala jaga tahanan karena tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Sementara itu, dua oknum polisi, yaitu CH dan AADS, terlibat langsung dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved